Kargo Citilink
Jakarta, Jurnas.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa Kementerian Perhubungan melarang penumpang pesawat untuk memasukkan laptop Macbook Pro model tertentu ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage).
Kemenhub menekankan bahwa Macbook Air model tertentu itu masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai.
Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017. Di dalam Macbook Pro model itu ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun kebijakan baru ini sesuai dengan surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019.
Menyusul kebijakan baru tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) telah menginstruksikan kepada personil Aviation Security (Avsec) di bandara agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari Macbook Pro model tertentu itu.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personil Avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.
“Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat. Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge,” jelas SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai.”
“Di samping itu, saat memproses check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu.”
Adapun sejumlah maskapai domestik dan asing juga sudah mengeluarkan kebijakan penanganan sendiri terkait isu Macbook Pro seri tertentu ini. Diketahui, ada maskapai yang sama sekali melarang penumpang pesawat membawa Macbook Pro seri tertentu ini ke dalam kabin pesawat mau pun sebagai bagasi tercatat atau kargo.
Angkasa Pura II mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu. Penumpang pesawat juga diimbau mencari tahu kepada masing-masing maskapai mengenai kebijakan penanganan terhadap Macbook Pro seri tertentu itu.
Terkait dengan adanya pemeriksaan Macbook Pro model tertentu ini, Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat datang lebih awal ke bandara agar memiliki cukup waktu dalam memproses keberangkatan.
Angkasa Pura II saat ini mengelola 16 bandara di Indonesia termasuk Soekarno-Hatta yang merupakan bandara tersibuk dan terbesar di Indonesia.
Bandara yang dikelola Angkasa Pura II yang terletak di Sumatera adalah adalah Silangit (siborong-borong), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Minangkabau (Padang), Sultan Thaha (Jambi), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Depati Amir (Pangkal Pinang)
Sementara itu, bandara yang terletak di Jawa adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka) dan Banyuwangi di Jawa Timur.
Angkasa Pura II juga mengelola bandara di Kalimantan yaitu Supadio (Pontianak) dan Tjilik Riwut (Palangkaraya).
KEYWORD :Macboo Pro Angkasa Pura II kargo