Ilustrasi Pemilu 2019
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Pengamat politik pemilu Jeirry Sumampow mengatakan, DKPP dan Bawaslu wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Setiap ada laporan pengaduan, DKPP maupun Bawaslu harus segera menindaklanjuti, diusut dan tidak boleh didiamkan," kata Jeirry, kepad wartawan di Jakarta, Minggu(1/9).
Hal itu menanggapi langkah warga Cirebon yang melaporkan pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan caleg PDI Perjuangan dapil Jawa Barat VIII nomor 3, Selly Andriyani Gantina. Dapil ini meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu.
Pertemuan keduanya disebut bertempat di sebuah hotel di Kota Cirebon pada tanggal 19 April 2019 atau 2 hari setelah pemungutan suara pemilu legislatif dilaksanakan.
Saksi mata pertemuan tersebut, warga di Desa Cipeujeuh Wetan, Lemah Abang, Kabupaten Cirebon bernama Maiz Wachid Anshorie melaporkan peristiwa itu ke DKPP pada 5 Agustus lalu. Dia melapor karena menginginkan proses demokrasi berjalan dengan baik seperti diatur UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan no urut 3 dapil Jabar VIII Selly Andriyani Gantina sebagai perbuatan yang melanggar penyelenggara pemilu.
Sopidi disebut bisa dikenakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap prinsip profesional dan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud dalam peraturan DKPP No 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Sebab pertemuan untuk membicarakan strategi dan suksesi pemenangan Selly sebagai caleg.
Tidak hanya Maiz Wachid Anshorie, warga kota Cirebon yang juga anggota PDI Perjuangan bernama Agus Amino juga telah melapor ke Bawaslu pada 21 Agustus lalu mengenai pertemuan Sopidi dengan Selly.
Dia mengatakan alasannya mengadu, karena menginginkan pemilu yang bersih, jujur dan adil serta melahirkan pejabat yang terhormat sebagai anggota DPR yang taat konstitusi.
Dalam kaitan ini, Jeirry Sumampow mengatakan, baik DKPP maupun Bawaslu segera mendalami pengaduan masyarakat Cirebon itu, apakah pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon itu memberikan keuntungan elektoral kepada caleg yang ditemuinya.
Sebab tambah dia, ada larangan bahwa seorang penyelenggara pemilu seperti Ketua KPUD tidak boleh bertemu dengan caleg atau peserta pemilu, kecuali pertemuan resmi.
"Kalau soal etika tidak ada kadaluarsanya, jadi terus saja ditindaklanjuti," pinta Jeirry.
Sementara, PDI Perjuangan diminta tidak mendiamkan perilaku calegnya. Partai kata Jeirry bisa bertindak apabila mengetahui ada calegnya melakukan kecurangan pemilu.
"Caleg tersebut bisa diberi sanksi. Partai politik punya wewenang memunculkan calon-calon anggota DPR yang baik dan bersih, berintegritas atau calon yang tidak melakukan kejahatan pemilu," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi ) ini.
KEYWORD :Pelanggaran Pemilu Bawaslu KPU Pemilu Cirebon