Ilustrasi Partai Golkar
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Pleno Partai Golkar dianggap sebagai niat buruk bagi kubu Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum (Ketum) partai berlambang pohon beringin itu. Bagaimana tidak, Airlangga Cs menghalang-halangi rencana rapat pleno Partai Golkar.
Pengurus DPP Partai Golkar, Mirwan Bz Vauly mengatakan, rapat pleno adalah perintah mendasar dalam konstitusi partai yang tercantum di Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar (AD) bahwa DPP itu adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif, tidak bersifat pribadi, golongan dan selektif pada orang tertentu saja.
"Sangat disesalkan jika niat rapat pleno partai justru dianggap niat buruk bagi Airlangga dan kawan-kawan," kata Mirwan, kepada wartawan, Jakarta, Senin (2/9).
Menurutnya, semua pengurus DPP adalah bagian kolektif dari proses pengambilan keputusan di tingkat pusat. Sehingga, Airlangga sebagai ketua umum Partai Golkar tidak dibenarkan mengambil keputusan sendiri.
"Aturan itu sangat clear bagi semua pengurus Partai Golkar berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten hingga ke kelurahan. Setiap kader Golkar tahu dan faham aturan itu, apalagi bagi pengurus partai," tegasnya.
Hal itu menyikapi adanya informasi terkait kantor DPP Partai Golkar yang saat ini sedang dijaga ratusan orang diduga atas persetujuan Airlangga selaku pimpinan partai dengan alasan untuk menghalangi rencana rapat pleno.
"Ternyata kantor partai dijaga ratusan orang dengan tujuan hanya untuk menghalangi rapat bersama. Itu artinya ketua umum dan orang-orang terdekatnya hanya ingin mengambil keputusan sendiri. Jika ketua umum terus bersikap seperti ini, maka secara sadar beliau sedang menggiring partai menuju perpecahan keras," demikian Mirwan.
Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945
Ketum Golkar Bambang Soesatyo Airlangga Hartarto