Sabtu, 23/11/2024 15:44 WIB

Bawaslu Janji Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pileg di Cirebon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan merespon aduan masyarakat terkait pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) terpilih dapil Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina.

Ilustrasi Pemilu 2019

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan merespon aduan masyarakat terkait pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) terpilih dapil Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina.

Salah satu warga Cirebon yang juga sebagai kader PDIP, Agus Amino mengatakan, Bawaslu akan segera memproses aduan atas dugaan pelanggaran etika tersebut.

"Saya mengapresiasi Bawaslu yang telah berjanji segera menindaklanjuti pengaduan ini, Bawaslu mempertimbangkan untuk memprosesnya," kata Agus, kepada wartawan tidak lama setelah keluar dari gedung Bawaslu, di Jakarta, Selasa (3/9).

Agus sengaja datang dari Cirebon untuk bertemu dengan pejabat terkait di Bawaslu terkait pengaduan yang dilaporkan pada tanggal 21 Agustus lalu. Pengaduan yang dia sampaikan adalah  adanya pertemuan Ketua KPU D Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Selly Andriyani Gantina sebagai caleg disebuah hotel di Kota Cirebon, pada tanggal 19 April 2019 atau 2 hari setelah diadakan pemungutan suara pemilu legislatif lalu.

Menurut Agus, langkah Selly itu bisa diduga telah melanggar kode etik partai dan juga telah melanggar undang undang Pemilu. Dia menemui Ketua KPUD Kabupaten Cirebon untuk mengkondisikan memenangkan dirinya sehingga merugikan caleg lain. Ada komitmen antara mereka dalam rangka memuluskan pencalonan Selly sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Ini adalah bentuk pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan oleh caleg maupun oleh Ketua KPUD," ujar Agus.

Agus menyatakan, seorang saksi mata sekaligus yang memfasilitasi pertemuan tersebut juga telah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengetahui ada kesepakatan memberikan imbalan kepada  Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi oleh caleg bernama Selly Andriyani Gantina.

"Laporan saya ke Bawaslu tidak ada kekurangan, sudah lengkap dan tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya," ujar Agus yang juga anggota PDI Perjuangan di Cirebon.

Menjawab pertanyaan, Agus mengatakan, upaya dia mengadukan pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan caleg PDI Perjuangan itu sebagai wujud  peran serta masyarakat dalam mengawasi pemilu yang jujur, adil dan rahasia.

"Sebagai masyarakat, saya ikut mengawal pemilu legislatif supaya tidak ada kecurangan, saya keberatan dengan pertemuan mereka," kata Agus.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Sengketa Hasil Pemilu Bawaslu KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :