Sabtu, 23/11/2024 14:42 WIB

Komisaris PT HTK Tunjuk Anak Buah Soal Suap Bowo Sidik

Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy mengklaim tak pernah menerima laporan dari anak buahnya Asty Winasti terkait adanya komitmen fee untuk Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy mengklaim tak pernah menerima laporan dari anak buahnya Asty Winasti terkait adanya komitmen fee untuk Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Bowo Sidik. Theo yang dihadirkan sebagai saksi dicecar jaksa soal aliran suap untuk terdakwa Bowo Sidik.

"Apakah Ibu Asty pernah melaporkan kepada saksi bahwa terkait dengan adanya kerja sama pertukaran sewa kapal pernah disampaikan kepada saksi juga ada pemberian atau anggaran fee kepada Pak Bowo?” tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9).

Theo berkelit perihal kontrak kerjasama sewa kapal merupakan ranah manajemen. “Tidak ada, Pak. Karena itu ranah manajemen ya dan kalau tahu itu dilaporkan, pasti kami larang,” jawab Theo.

Jaksa Ikhsan juga menanyakan apakah Direktur PT HTK Taufik Agustono pernah melaporkan adanya alokasi pemberian fee untuk Bowo Sidik. Namun, Theo lagi-lagi mengaku tidak tahu. "Tidak ada juga, Pak. Tidak ada dibicarakan itu (soal fee)," kata Theo.

Bowo Sidik didakwa menerima total sekitar Rp2,6 miliar dari PT HTK karena membantu proses kerja sama sewa kapal dengan PT Pilog. Uang itu diterima Bowo Sidik melalui perantara dalam bentuk USD163.733 dan Rp311 juta.

Uang USD163.733 dan Rp 311 juta itu diterima Bowo dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK dan Taufik Agustono selaku Direktur Utama PT HTK. Uang itu diserahkan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani.

PT HTK sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Namun, setelah PT PIHC didirikan, kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Pengangkutan amoniak itu kemudian dialihkan PT PIHC ke PT Pilog. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :