Persidangan kasus suap Bowo Sidik Pangarso dengan agenda pemeriksaan saksi
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengaku namanya dicatut dalam kasus suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Hal itu disampaikan dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9). Rahmad bersaksi untuk Bowo Sidik sebagai terdakwa kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan tersebut.
"Semua sudah saya sampaikan di muka persidangan. Intinya, nama saya dicatut oleh terdakwa tanpa bukti-bukti yang jelas,” kata Rahmad.
Rahmad kemudian menceritakan awal mula dirinya mengenal Bowo yakni saat dirinya menjabat sebagai Direktur SDM Petrokimia Gresik. Saat itu, Bowo sebagai Anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik.
Menurutnya, soal pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali di sebuah restoran dengan agenda makan siang.
"Ada juga agenda makan siang dan kolega yang tercatat PT. Danaresksa Sekuritas, kemudian saya telepon Direktur Danareksa Sekuritas Saidu Solihin, apa benar kita makan siang? betul. siapa yang mengundang, ada staf danareksa sekuritas, kami dan terdakwa," terang Rahmad.
Dalam persidangan kali ini, persidangan menghadirkan 6 orang saksi diantaranya Indung Andriani yang kembali menjelaskan seputar penerimaan uang dari Humpus Transportasi Kimia melalui Asti Winasti sebagai manajemen fee. Uang yang diserahkan dari Asti kepada indung tersebut dalam 5 kali Pemberian.
Jaksa mendakwa Bowo Sidik Pangarso dalam 2 dakwaan yakni menerima uang dari Asti Winasti dan Taufik Agustono sebesar 163 ribu Dolar Amerika dan Rp300 juta terkait sewa kapal PT PILOG oleh humpus serta menerima 300 juta rupiah dari Lamidi Djimat Dirut PT Ardila Insan Sejahtera terkait penagihan hutang kepada Djakarta Lloyd.
Selain itu Jpu KPK juga mendakwa Bowo sidik Pangarso selaku wakil ketua komisi 6 dan anggota banggar DPR RI telah menerima gratifikasi senilai total 8.4 miliar rupiah dalam bentuk pecahan dolar Singapura yang kemudian ditukarkan dlam pecahan 20ribuan rupiah untuk biaya kampanye dapil selaku caleg jateng 2 beberapa Waktu lalu.
KEYWORD :Kasus Korupsi Bowo Sidik Humpuss