Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan dua agenda, yakni mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait dengan usulan revisi UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, institusi pemberantasan korupsi itu belum mengetahui terkait rencana revisi UU KPK tersebut.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
KPK, kata Febri, hingga saat ini belum membutuhkan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, UU yang ada sekarang dianggap sudah tepat dalam rangka memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas Pencegahan," terangnya.
Menurutnya, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan pemerintah. "Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tegasnya.
Paripurna DPR Revisi UU UU KPK