Rabu, 27/11/2024 11:16 WIB

Paripurna DPR Bahas Surat Presiden Jokowi Soal 10 Capim KPK

DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). DPR langsung bergerak cepat melakukan pembahasan.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). DPR langsung bergerak cepat melakukan pembahasan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, rencananya surat Presiden Jokowi tersebut akan dibacakan dalam rapat Paripurna DPR besok, Kamis (5/9).

"Sudah kami terima tadi siang. Sore ini dibahas di Bamus. Besok di paripurna," kata Indra, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengatakan, komisi yang membidangi hukum itu akan segera melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan setelah Presiden Jokowi mengirim 10 nama Capim KPK kepada DPR. Hal itu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Pasti selesai periode sekarang, bukan hanya optimis tapi pasti selesai (pemilihan Capim KPK)," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Kata Herman, alasan pemilihan Capim KPK dilakukan pada periode sekarang adalah karena proses seleksi Pansel sudah berjalan dan selesai dilakukan. Untuk itu, Komisi III DPR berkomitmen bekerja cepat setelah menerima 10 nama Capim KPK dari Presiden Jokowi dalam melakukan uji kelayakan nanti.

"Apapun yang terjadi, kenapa harus periode sekarang ini karena prosesnya sudah berjalan, kalau kita mau nengok kembali ke belakang jadi sudah tanggung jadi kalau ada pemikiran kenapa harus periode mendatang kenapa dari awal Pansel harus dibentuk, kok sudah berjalan setelah adanya nama-nama baru muncul pro dan kontra," terangnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan, DPR dalam hal ini Komisi III tidak ada kepentingan apapun untuk mempercepat pemilihan Capim KPK jilid V. Menurutnya, Komisi III hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Kalau menurut kami tidak ada untung rugi mau dimajukan atau dipercepat, kami hanya menjalankan tugas kami sesuai aturan, semua itu kan ada di Pansel dan presiden, jika Pansel berhenti ya kami hanya menunggu, kami tidak dalam kepentingan untuk mempercepat dan memperlambat kenapa sekarang dan kenapa besok," terangnya.

Berikut 10 nama Capim KPK yang diserahkan Pansel kepada Presiden Jokowi:

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (polri)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

KEYWORD :

Pansel Capim KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :