Sabtu, 23/11/2024 19:03 WIB

Uji Kelayakan Capim KPK, DPR Tampung Masukan Masyarakat

DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Rencananya, DPR akan membacakan surat tersebut dalam rapat Paripurna DPR besok, Kamis (5/9).

Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta, Jurnas.com - DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Rencananya, DPR akan membacakan surat tersebut dalam rapat Paripurna DPR besok, Kamis (5/9).

Selanjutnya, setelah dibacakan dalam rapat Paripurna DPR, maka Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 Capim KPK tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, DPR membuka ruang dan mempersilakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap 10 Capim institusi pemberantasan korupsi itu. Menurutnya, DPR akan menampung dan mempertimbangkan seluruh masukan dari masyarakat.

"Silahkan (memberikan masukan). Kan setiap kali begitu, kebiasaan kita di fit and proper itu adalah diterima di Komisi III. Komisi III menyampaikan ke publik untuk minta masukan. Beberapa waktu kemudian baru akan di fit and proper,” kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9).

Bamsoet mengatakan, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 capim KPK. Nantinya, seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan Komisi III DPR dalam memilih lima dari 10 Capim KPK jilid V.

"Semua keputusan ada di pihak terkait. Saya serahkan sepenuhnya kepada komisi III DPR. Ini adalah parlemen, bukan bus, nggak ada desak-desakan," terangnya.

Setelah surat Presiden dibacakan dalam sidang paripurna DPR, Komisi III bisa menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 nama tersebut. Komisi bidang Hukum DPR akan menyaring lima nama yang akan menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Sebelumnya, sejumlah anggota komisi III DPR memastikan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK digelar oleh anggota DPR periode periode 2009-2014. Presiden Jokowi diminta segera menyerahkan 10 nama yang lolos seleksi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery minta Presiden Jokowi segera menyerahkan 10 nama capim KPK yang telah diserahkan Pansel. Ia meyakini, bila Jokowi segera menyerahkan 10 nama capim, proses uji kelayakan dan kepatutan dapat diselesaikan anggota DPR periode sekarang.

“Harapan kami, Presiden segera menyerahkan nama-nama itu ke komisi III DPR. kenapa? Karena waktu untuk melakukan fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan, red) sudah sangat mepet,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9).

Senada, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK sebaiknya dilakukan anggota DPR periode sekarang. Sebab, anggota Dewan periode saat ini berinteraksi dan memahami kinerja KPK dalam 5 tahun terkahir.

“Jika dilakukan sekarang, anggota Komisi III DPR yang menguji capim KPK merupakan orang-orang yang sudah paham. Kami telah berkerja dari proses pengawasan dan anggaran selama hampir 5 tahun,” jelas Arsul.

Berikut 10 nama Capim KPK yang diserahkan Pansel kepada Presiden Jokowi:

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (polri)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

KEYWORD :

Pansel Capim KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :