Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai usul DPR.
Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan persetujuan atas revisi UU KPK tersebut secara tertulis.
"Apakah usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disampaikan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis?" tanya Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9).
Lalu, anggota DPR yang mewakili seluruh fraksi menyerahkan pandangan fraksi ke meja pimpinan sidang paripurna.
"Dengan demikian seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing secara tertulis. Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap usul revisi UU No 30/2002 tentang KPK dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Utut.
"Setuju," teriak seluruh anggota yang hadir dalam sidang paripurna.
Maka dengan demikian, Revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang nantinya diputuskan dalam rapat Bamus.
"Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan melanisme yang berlaku," kata Utut.
KEYWORD :
Revisi UU KPK Komisi III DPR