Sekjen DPP PDIP Hasto kristiyanto
Jakarta, Jurnas.com - Rapat paripurna DPR pada 5 September 2019 telah mengesahkan kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Semua fraksi di DPR yang hadir menyatakan persetujuan pembahasan RUU itu, termasuk PDI Perjuangan.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, usulan revisi UU KPK harus dilandasi semangat perbaikan kinerja lembaga pemberantasan korupsi.
Ketika seluruh fraksi di DPR dengan bulat ingin melakukan sebuah perubahan, kata Hasto, maka tentu dimulai dari sebuah evaluasi.
"Dari evaluasi itulah bisa dilihat bagaimana spirit baik yang ada," ujar Hasto.
Bagi PDI Perjuangan, lanjut Hasto, revisi itu ditujukan agar pengawasan semakin diperkuat dan mengedepankan pencegahan tindak korupsi. Hal itu sejalan dengan pidato Presiden Jokowi saat berbicara di pidato kenegaraan pada 16 Agutus lalu.
"Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum, tapi sekaligus untuk memperbaiki," ucapnya.
Menurut Hasto, semua bisa melihat ada berbagai kelemahan dalam wujud penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Bisa dilihat ada berbagai bentuk kepentingan-kepentingan politik yang mewarnai dari keputusan yang diambil. Pada saat bersamaan ada kasus-kasus yang tidak dilanjutkan.
"Jadi revisi ini semuanya dalam semangat untuk perbaikan," tuntas Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan.
Revisi UU KPK Evaluasi