Ilustrasi Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).
Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, mengatakan Tri Hartono akan diperiksa KPK untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).
"Tri Hartono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Chrystelina, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Selain itu, kata Chrystelina, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan CEO PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus, serta President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 Dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK pun sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK