Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, Jumat (6/9).
"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agur Rahardjo saat dikonfirmasi.
Dalam surat tersebut, KPK meminta Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkait RUU KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Kata Agus, KPK meminta presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK dengan DPR. "Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.
Revisi UU KPK Komisi III DPR Presiden Jokowi