Perluasan ganjil genap berlaku hari ini. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Pemberlakuan sistem ganjil-genap (Gage) di jakarta sudah mulai berlaku pada hari ini. Dalam pemberlakuan tersebut terdapat 25 titik di kawasan Jakarta. Polisi menyebut jika terdapat pengendara yang melanggar, akan menilangnya dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti para pengendara yang melanggar aturan Gage. Karena, sosialisasi terkait perluasan Gage sudah selesai.
"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/9/2019).
Selain itu, Hukuman maupun denda Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara, Ganjil genap sendiri akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Inilah 25 titik rute jalan yang terdapat aturan Ganjil Genap (Gage) yang diperluas ;
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahar KEYWORD :
Nasir Ganjil Genap