Sabtu, 23/11/2024 19:23 WIB

Menlu Retno Pastikan Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Dalam lima tahun terakhir terdapat berbagai keberhasilan yang dicapai, yaitu lebih dari 73.503 kasus berhasil diselesaikan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P Marsudi, mengatakan, perbaikan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terus menerus di luar negeri adalah suatu keharusan.

Hal itu disampaikan dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI di Luar Negeri, di Jakarta, Senin (9/9).

Diharapkan dengan rakor ini dapat memperkuat sinergi antar lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Retno menegaskan, pentingnya membangun sistem perlindungan yang terstandarisasi dan terintegrasi.

"Sistem perlindungan dan pelayanan diperlukan karena disamping tantangan yang semakin besar dan kompleks, ekspektasi publik kepada pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri semakin tinggi," ujar Retno.

Retno menyampaikan, salah satu visi penting untuk membangun sistem pelayanan dan perlindungan WNI yang berkualitas adalah adanya standarisasi dan integrasi pelayanan dan pelindungan. Sebab, keseragaman mutu pelayanan akan tercipta dengan sistem yang baik.

Pelayanan dan perlindungan juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi atau transformasi digital. Aplikasi berbasis teknologi akan sangat membantu pengambilan keputusan dengan cepat dan tepat. Dengan teknologi, pelayanan bukan saja cepat dan tepat, tapi juga murah dan seragam.

Rakor diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan integrasi berbagai pihak di dalam negeri dan luar negeri, serta memberikan rekomendasi dan solusi terbaik penanganan permasalahan WNI di luar negeri.

Sebagi informasi, dalam lima tahun terakhir terdapat berbagai keberhasilan yang dicapai, yaitu lebih dari 73.503 kasus berhasil diselesaikan, 297 WNI berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati, lebih dari 574 miliar hak finansial WNI/PMI berhasil diselamatkan dan 43 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja semua pemangku kepentingan yang telah bekerja keras melayani dan melindungi WNI di luar negeri. Pertemuan akan ditutup dengan penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2019.

Sekadar diketahui, Rakor yang diinisiasi Kementerian Luar Negeri ini dihadiri 232 Pejabat Pelayanan dan Perlindungan dari 102 Perwakilan RI di Luar Negeri, 18 Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah di dalam negeri.

Sebelumnya, Rakor dilaksanakan pada tahun 2015.

KEYWORD :

Retno L.P Marsudi Warga Negara Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :