Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ma`ruf Cahyono.
Jakarta, Jurnas.com - Pentingnya keberadaan garis-garis besar haluan negara muncul tidak serta merta, melainkan berasal dari arus besar keinginan masyarakat.
"Jadi munculnya keinginan ada garis-garis besar haluan negara bukan dari MPR RI. Di atas 85% hasil survei setuju ada haluan negara. Tiga kali survei yang muncul selalu itu," kata Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ma`ruf Cahyono di sela kegiatan Diskusi Panel MPR dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945" di aula Fakultas Hukum Universitaa Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (10/9/2019).
Diskusi panel tersebut merupakan rangkaian dari Festival Konstitusi dan Antikorupsi yang digelar MPR RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan UGM selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu (10-11/2019) di tempat yang sama.
Ma`ruf mengatakan, di tingkat MPR, wacana perlu atau tidaknya haluan negara semacam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah dikaji sejak tahun 2009 hingga 2014. Ketika itu MPR membentuk Tim Kerja Kajian Sistem Tatanegara.
"Salah satu rekomendasi tim kerja itu adalah tentang perlunya sebuah sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Jadi bukan GBHN, tapi semacam GBHN," kata Ma`ruf.
Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
Menurut Ma`ruf, rekomendasi tim kerja MPR RI tersebut kemudian dikaji lebih lanjut oleh MPR RI periode-periode selanjutnya, hingga sekarang.
"Selama 5 tahun masa kerja MPR RI periode sekarang, terus menerus melakukan kajian dan penggalian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Jadi simpulan tentang perlunya semacam GBHN itu bukan tiba-tiba. Tapi telah berproses sangat lama," tutur Ma`ruf.
Ma`ruf menegaskan, di sisa waktu kerja MPR RI periode 2014-2019 ini, hasil-hasil kajian MPR termasuk kajian tentang perlunya semacam GBHN akan dijadikan sebagai salah satu rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada MPR RI periode 2019-2024.
"Kemudian apakah bahan yang tinggal finalisasi ini akan dilanjutkan dan disahkan secara yuridis atau pun tidak, itu sangat tergantung kepada MPR RI periode mendatang. Sebab sangat terkait dengan momentum dan kepentingan politik yang akan datang," tutup Ma`ruf.
KEYWORD :MPR RI GBHN Festival Konstitusi dan Antikorupsi UGM