Sabtu, 23/11/2024 14:23 WIB

Pakar: Terasa Sinyal-sinyal Pelemahan dalam Revisi UU KPK

Kecurigaan ini cukup beralasan karena sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan dan berpeluang mengurangi independensi KPK

Karyono Wibowo

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat Politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut ada sinyal-sinyal upaya pelemahan KPK dalam revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Karyono menjelaskan, rencana Revisi UU KPK sebemarnya sudah muncul sejak pemerintahan SBY, namun tertunda karena ada perlawanan dari publik yang curiga akan melemahkan institusi KPK. Rancangan revisi undang-undang KPK itupun mengendap.

Setelah sekian lama, jelas Karyono, usulan itu dimunculkan lagi di era Jokowi, bahkan sudah disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR.

"Tak pelak, pengesahan rancangan revisi undang-undang KPK kembali menuai protes dan penolakan dari berbagai kelompok, khususnya dari para pegiat anti korupsi. Alasan penolakannya sama, yaitu ada kecurigaan terhadap upaya pelemahan KPK," jelas Karyono.

Jika diamati, jelas Karyono, rancangan revisi UU KPK insiatif DPR ini memiliki alasan kuat tentang adanya upaya sistematis pelemahan KPK.

"Kecurigaan ini cukup beralasan karena sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan dan berpeluang mengurangi independensi KPK," lanjutnya.

Nah, Karyono menyebut sekurangnya ada 3 poin penting yang dicurigai sebagai upaya pelemahan KPK.

Pertama, poin tentang kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga pemerintah.

"Penegasan status KPK sebagai bagian dari institusi ekskutif telah mengundang kecurigaan," lanjutnya.

Kedua, poin tentang adanya dewan pengawas yang dipilih DPR. Dewan pengawas memiliki kewenangan penting dan strategis, yaitu mengawasi, mengevaluasi termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan publik. Perlukah Dewan Pengawas KPK? Mengapa muncul perlunya Dewan Pengawas? Yang paling penting adalah spirit yang melatarbelakangi perlunya Dewan Pengawas. Apakah untuk menjaga KPK agar tidak "liar" sehingga hal itu justru untuk memperkuat KPK atau merupakan bagian dari skenario melemahkan KPK? Pertanyaan ini yang harus diperjelas," tegas Karyono.

Ketiga, Karyono menilai narasi KPK menjadi bagian dari lembaga pemerintah, akan membawa konsekuensi status aparatur KPK harus tunduk pada undang-undang ASN.

"Dampaknya, bisa tercipta ketergantungan karena terikat sebagai PNS. Sehingga berpotensi terbuka peluang intervensi," ungkapnya.

Bagi Karyono, beberapa poin yang diatur dalam rancangan revisi UU KPK yang diajukan DPR tersebut memang membuka celah untuk dicurigai bahwa patut diduga ada upaya sistematis untuk melemahkan posisi KPK.

Apalagi, lanjutnya, dalam sejumlah hasil survei persepsi publik tentang kinerja lembaga negara, posisi tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap DPR masih sangat rendah. Sebaliknya KPK berada di urutan paling tinggi.

"Meski demikian, KPK jangan cepat puas, apalagi menyalahgunakan kepercayaan publik. Justru KPK harus meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi," ujar Karyono Wibowo, pakar politik dari IPi.

KEYWORD :

Revisi UU KPK Pelemahan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :