KPK dan Polri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari sensasi ditengah Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (Capim) lembaga adhoc itu.
Dimana, KPK mengumumkan Irjen Firli Bahuri sebagai mantan deputi penindakan KPK, melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu kembali mengulang kasus Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka ketika menjalani uji kelayakan calon Kapolri. Menurutnya, hal itu menunjukkan KPK tidak suka terhadap kepolisian.
"Kasus Budi Gunawan kembali terulang. KPK sangat benci dengan Polri. Dulu, BG dengan begitu meyakinkannya dituduh dan difitnah, padahal sedang di fit and proper test di DPR," kata Fahri ketika dikonfirmasi.
Namun, kata Fahri, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak didasari dengan dua alat bukti yang cukup. Saat ini, kasus Budi Gunawan terulang kepada Firli sebagai Capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR.
"Dengan pembeberan barang bukti yang dramatis, tapi akhirnya omong kosong dan kalah di praperadilan. Sekarang kasus itu terulang kepada Firli," kata Fahri.
Atas dasar itu, lanjut Fahri, semakin terlihat bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bermain politik. "Habis sudah KPK. Semakin kentara sebagai gerakan politik," tegas Fahri.
KEYWORD :Capim KPK Irjen Firli Bahuri Komisi III DPR