Jum'at, 22/11/2024 21:15 WIB

Mari Kibarkan Bendera Setengah Tiang selama Tiga Hari

Wafatnya Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie pada Rabu (11/9) petang membawa duka bagi bangsa Indonesia.

BJ Habibie (foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Wafatnya Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie pada Rabu (11/9) petang membawa duka bagi bangsa Indonesia.

Karena itu, pemerintah dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari ke depan, sekaligus menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang.

"Kepada para Pemimpin Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMD/BUMN, serta Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 12 September 2019 sampai 14 September 2019," demikian isi surat edaran tersebut.

Selanjutnya, Mensetneg juga menginstruksikan supaya gubernur, bupati, dan walikota menyampaikan kepada masyarakat untuk ikut mengibarkan bendera setengah tiang.

"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional," lanjut Pratikno.

Seperti diketahui, Habibie meninggal dunia dalam usia 83 tahun. Thareq Habibie putra dari BJ Habibie menyampaikan kabar duka tersebut pada pukul 18.05 WIB, Rabu 11 September 2019.

Ketua Tim Dokter Kepresidenan (TDK) Prof dr Azis Rani dalam keterangan resminya menyebut bahwa Habibie masuk RSPAD sejak 1 September 2019.

Ia ditangani tim dokter spesialis dengan berbagai bidang keahlian, seperti jantung, penyakit dalam, dan ginjal.

Sebelumnya, Presiden ke-3 RI ini sempat dirawat di Jerman setelah mengalami kebocoran klep jantung. Sejumlah tokoh telah menjenguknya dan memberikan kekuatan. Yang terbaru adalah Quraish Shihab yang masih berkomunikasi meski dengan isyarat.

KEYWORD :

BJ Habibie Wafat Bendera Setengah Tiang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :