Forum Santri Indonesia (Forsi) sampaikan dukungan revisi UU KPK ke Komisi III DPR
Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah kelompok masyarakat memnyampaikan dukungan kepada Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, dukungan disampaikan oleh Forum Santri Indonesia (Forsi) atas revisi UU tersebut. Koordinator Forsi, Syafrudin mengatakan, kewenangan yang dimiliki lembaga adhic itu terlalu kuat. Sehingga, UU KPK perlu untuk direvisi.
"Kewenangan KPK itu terlalu superbody. Sehingga kita dorong agar DPR segera merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Syafrudin, saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).
Harapannya, revisi UU tersebut dapat memperkuat institusi pemberantasan korupsi ke depan. Soal dewan pengawas KPK misalnya, justru akan memberi perhatian khusus kepada institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
"Harapan kami dari forum santri Indonesia ini agar KPK lebih kuat setelah adanya pengawasan ini. KPK juga manusia secara rasional dan empiris bisa melakukan kesalahan," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyampaikan, kewenangan yang diberikan terlalu besar kepada KPK harus diawasi. Selain itu, pegawai KPK juga harus mematuhi UU.
"UU itu dibikin bukan untuk menguatkan dan melemahkan, tapi untuk mengatur," tegas Masinton dalam kesempatan yang sama.
Mengingat pembahasan revisi UU KPK berada di Baleg, Masinton berjanji, akan menyampaikan aspirasi Forsi tersebut. Menurutnya, seluruh masukan dari masyarakat sipil akan menjadi pertimbangan DPR dalam mengambil keputusan terkait revisi UU itu.
"Kalau pembahasan revisi ini ada di Baleg bukan di Komisi III, tentu pandangan ini akan kami sampaikan ke Baleg dan kami juga minta kesedian teman-teman Forsi untuk dapat hadir dan diundang di Baleg dalam memberikan pandangannya," demikian Masinton.
KEYWORD :Revisi UU KPK Komisi III DPR