Sabtu, 23/11/2024 15:32 WIB

Tiga Pimpinan KPK Tak Tahu Pengumuman Pelanggaran Etik Firli

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak diberitahu terkait pengumuman dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak diberitahu terkait pengumuman dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri.

Alexander mengatakan, semua pimpinan KPK tidak memgetahui adanya jumpa pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Rabu (21/9).

"Konpers itu tidak diketahui oleh semua pimpinan, padahal saya sedang berada di kantor. Saya juga tahunya itu dari Ibu Basaria Panjaitan," kata Alexander, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9).

Hal itu menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu terkait jumpa pers pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli oleh pimpinan KPK.

"Kemarin itu disampaikan bahwa ada pelanggaran etik terhadap salah satu Capim. Apakah keputusan itu bisa diambil sendiri-sendiri atau kolektif kolegial," tanya Masinton dalam uji kelayakan Capim KPK Alexander Marwata.

Lalu, Alexander menegaskan, pengumuman dalam setiap perkara biasanya diketahui oleh seluruh pimpinan KPK. Khusus pengumuman kasus Firli, menurutnya tidak diketahui oleh tiga pimpinan.

"Apakah konpers yang dilakukan KPK itu sangat lazim dilakukan, tapi biasanya substansinya pasti kami pimpinan tahu," terangnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Irjen Firli Bahuri sebagai mantan deputi penindakan KPK, melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).

KEYWORD :

Capim KPK Komisi III DPR Alexander Marwata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :