Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Jakarta, Jurnas.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) incumbent, Alexander Marwata membongkar borok internal lembaga adhoc itu.
Alex sapaan akrab Alexander membeberkan permasalahan di internal KPK setelah mendapatkan serangan pertanyaan dari anggota Komisi III DPR terkait konferensi pers (konpers) dugaan pelanggaran etik mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mempertanyakan soal legalitas konpers dugaan pelanggaran etik Firli. Mengingat, dalam melakukan konpers tersebut tidak atas kesepakatan seluruh pimpinan KPK.
"Jadi pers konferens kemarin itu apa sebenarnya, keterangan Pak Alex kelihatan pers konferens mengada-ada, ada dua jawaban pak. Pertama, itu tidak berdasarkan keputusan pimpinan yang kolektif kolegial," tanya Desmond kepada Alex saat uji kelayakan, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Lalu, Alex menjelaskan, belum ada surat dari pimpinan KPK yang menyatakan Firli Bahuri bersalah. Sebab, lanjut Alex, pimpinan KPK memberhentikan Firli secara terhormat.
"Surat yang dikeluarkan pimpinan terkait Pak Firli itu adalah diberhentikan dengan hormat, itu untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Kepolisian," jawab Alex.
Desmond kembali mencecar Alex soal dasar KPK menggelar konpers dugaan pelanggaran etik Firli tersebut. Pasalnya, belum ada keputusan dari pimpinan KPK yang menyatakan bahwa Firli Bahuri bersalah.
Alex pun menjelaskan bahwa keputusan pimpinan menjadi permasalahan tersendiri di KPK. Kata Alex, untuk menentukan keputusan, pimpinan harus mengambil keputusan secara kolektif kolegial.
"Ketidakbersamaan, ketidakkompakan pimpinan, itu saya harus akui di depan bapak ibu sekalian itu kesalahan pimpinan itu harus saya akui Pak Masinton, itu kesalahan pimpinan," kata Alex menegaskan.
Atas kejadian konpers kemarin, Alex pun telah membuka komunikasi dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Alex meminta kepada Agus agar kedepannya lima pimpinan satu suara.
"Saya bilang, Pak Agus ini kondisi ini harus kita jelaskan ke publik, kita harus meredakan hiruk pikuk ini, tiga bulan terakhir usahakannya kita itu bersatu kembali, satu suara, satu pikiran kita selesaikan persoalan di dalam, yang nggak setuju silahkan keluar," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK menggelar konpers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu, 11 September 2019, kemarin. Konpers tersebut dihadiri oleh pimpinan KPK, Saut Situmorang, penasihat KPK, Muhammad Tsani, dan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Dalam konpers tersebut, KPK menyatakan, Capim KPK, Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun, Alex mengaku tidak mengetahui adanya rencana konpers tersebut.
KEYWORD :Capim KPK Komisi III DPR Alexander Marwata