Jaksa Agung, HM Prasetyo
Jakarta, Jurnas.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak mengklarifikasi soal adanya dugaan intervensi dari Jaksa Agung terkait penanganan kasus.
Johanis menyampaikan itu ketika dicecar anggota Komisi III DPR Zulfan Lindan saat menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (12/9).
Johanis menilai, media yang menyimpulkan bahwa dirinya mengatakan pernah diintervensi Jaksa Agung. Padahal, tidak pernah menyatakan demikian.
"Sesungguhnya apa yang terjadi di Pansel KPK ketika saya diwawancarai Pak, seingat saya, dan saya sempat melihat, mendengar video yang ada di YouTube kalau nggak salah, tidak ada satu kata pun bahwa saya itu diintervensi oleh Pak Jaksa Agung, tidak ada satu kata pun," kata Johanis.
Johanis menjelaskan, pertama kali melihat berita itu di sebuah portal berita Regnews. Tapi dia tak menggubris pemberitaan tersebut.
"Kata-kata intervensi dan mengapakan Jaksa Agung itu yang saya baca itu ada dimuat di media online regnews. Regnews ini dia juga punya majalah namanya requisitor. Dan majalah itu punyanya seorang jaksa yang sekarang sedang dalam proses pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sekarang sudah dihukum, tapi belum inkracht," kata Johanis.
Kendati demikian, Zulfan juga menyebut banyak media terpercaya yang menulis hal yang sama. Karena itu, dia merasa Johanis inkonsisten dengan ucapannya.
"Media-media online utama yang banyak memuat ucapan Pak Johanis, `bahwa saya memang diintervensi oleh Jaksa Agung. Bahwa saya. Apakah anda tidak kenal siapa yang anda periksa?` Itu bapak ceritakan semua ke media," kata Zulfan.
Zulfan lalu meminta klarifikasi dari Johanis. Namun lagi-lagi Johanis mengaku tidak pernah mengatakan pernah diintervensi oleh Jaksa Agung saat bertugas.
"Saya (hanya) mengatakan saya dipanggil Jaksa Agung atas perkara yang saya tangani. Beliau bisa kami buktikan, beliau putra daerah. Beliau mengatakan saya yang angkat dan saya yang lantik, saya siap laksanakan perintah kalau dilanjutkan ya dilanjutkan. Kalau dihentikan ya dihentikan berdasarkan alasan yang jelas," ujar Johanis.
Lagipula, kepala daerah asal Partai Nasdem yang dijerat pihaknya saat itu, kata Johanis, tetap diproses dan saat ini telah dipidana. Jaksa Agung, sambung Johanis Tanak, juga menyilahkan perkaranya saat itu dilanjutkan, meski sama-sama berasal dari partai Nasdem.
Untuk diketahui, perkara kepala daerah yang dimaksud itu yakni kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Tengah, Mayor Jenderal Purn Paliudju. Sementara Paliudju dan Jaksa Agung Prasetyo sama-sama berasal dari Partai Nasdem.
KEYWORD :Capim KPK Komisi III DPR