Ilustrasi LHKPN
Jakarta, Jurnas.com - Dalam negara demokrasi, Politisi tidak kenal dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mengingat, jabatan seorang politisi tidak permanen.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (14/9). Menurutnya, politisi tidak perlu melaporkan LHKPN melalui KPK.
"Sebenarnya dalam negara demokrasi tidak dikenal LHKPN bagi politisi. Politisi itu tidak bisa diurus kekayannya memakai rezim LHKPN," kata Fahri.
Hal itu menanggapi Presiden Jokowi yang tidak setuju jika kewenangan pengelolaan LHKPN diberikan kepada kementerian atau lembaga di luar KPK.
Sebab, lanjut Fahri, Politisi bukan seorang birokrat. Dimana, jabatan seorang Politisi dalam birokrasi negara tidak permanen, paling lama lima tahun.
"Jadi rezim pengelolaan kekayaan (politisi) pribadinya itu seharusnya jatuh ke lembaga etik. Nah lembaga etiknya itulah sebenarnya kita belum mengenalnya di Indonesia yaitu peradilan etika," terang Fahri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi ingin KPK tetap yang mengurus perihal laporan LHKPN pejabat atau penyelenggara negara.
"Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini," kata Jokowi dalam jumpa pers, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
KEYWORD :Capim KPK Pimpinan KPK Fahri Hamzah LHKPN