Minggu, 22/12/2024 13:29 WIB

DPR Pastikan Pimpinan KPK Jilid V Bekerja Pakai UU Baru

DPR memastikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) bisa bekerja dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru.

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu

Jakarta, Jurnas.com - DPR memastikan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) bisa bekerja dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru.

Anggota Baleg DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, Panja Revisi UU KPK akan membahas secara intensif bersama pemerintah hingga tuntas sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 30 September 2019.

“Nanti kalau kita bahas secara intensif bersama pemerintah. Saya kira bisa selesai periode ini agar capim KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru," kata Masinton, ketika dihubungi, Senin (16/9).

Masinton memastikan, Revisi UU KPK bisa rampung dalam waktu dekat. Mengingat, Revisi UU KPK hanya merubah beberapa pasal.

"Jadi, ini bisa diselesaikan pada masa periode sekarang ini. Revisi hanya merubah beberapa pasal yang terkait dengan sejumlah hal yakni dewan pengawas, penyadapan, status kepegawaian dan SP3. Karena ini revisi, tidak perlu waktu lama dalam menuntaskannya,” terangnya.

Terkait dengan penyidik, Presiden telah  memberikan padangannya seperti yang tertuang melalui DIM. Pemerintah menyampaikan bahwa penyidik mengikuti UU KUHAP yakni dari kepoilisian, kejaksaan dan PPNS. Oleh karena itu, status kepegawaian KPK itu harus mengikuti UU ASN.

Terkait dengan unsur yang duduk sebagai Dewan Pengawas, Masinton berpandangan untuk periode ini sebaiknya diserahkan ke Presiden. Namun untuk periode berikutnya harus ada unsur eksekutif, judikatif dan legislatif.

“Unsur legislatif bukan berarti politisi. Sama serti hakim di MK, unsurnya DPR, Presiden dan MA. Yang sekarang ini kan tidak ada latar belakang, politik kan enggak. Ini untuk pengawasan dan kontrol. Dalam semangat melakukan check and balances tak cukup antara yudikatif dan eksekutif saja,” katanya.

Masinton memastikan, Revisi UU KPK bukan dalam rangka memperlemah lembaga adhoc tersebut. Dalam Revisi UU KPK, DPR tetap memberikan kewenangan lex specalis kepada KPK.

“KPK tetap bisa melakukan penyadapan seperti biasa dan melalui mekanisme dewan pengawas saja. Itu karena di dewan pengawas sudah ada berbagai unsur,” jelasnya.

Dikatakan Masinton, pemerintah dan DPR serius membahas revisi UU KPK dengan cepat. Seiring dengan DIM yang diajukan pemerintah Baleg akan mengagendakan rapat bersama menteri yang ditunjuk oleh Presiden.

Menurut Masinton, sebuah undang-undang jangan terjebak dalam narasi yang dikembangkan pihak luar. Narasinya revisi UU KPK bukan soal penguatan dan pelemahan namun undnag-undang itu dibuat untuk mengatur.

“Tidak ada yang dihilangkan dalam kemandirian penyelidikan dan penyidikan di KPK. Penyidik harus bebas pengaruh dan intervensi pihak lain,” katanya.

KEYWORD :

Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :