Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai melanggar sejumlah undang-undang, pasca menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang menghapus keharusan sertifikasi halal.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), penghapusan ini secara diametral melanggar 3 (tiga) ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Kemendag juga melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, pada Senin (16/9) di Jakarta.
Sementara di dalam UU PK, lanjut Tulus, produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen.
Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum.
"Oleh karena itu, Permendag No. 29/2019 adalah cacat hukum, dan oleh karena itu YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi," tegas dia.
Tulus menambahkan, pembatalan atau revisi ini bertujuan untuj menjamin keamanan pada konsumen, saat mengonsumsi daging dan turunannya.
"Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi," tandas dia.
KEYWORD :Label Halal Kementerian Perdagangan YLKI