Sabtu, 23/11/2024 14:37 WIB

YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum

kata Tulus Abadi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) juga dijelaskan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya.

Ilustrasi stempel halal (foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  (YLKI), Tulus Abadi, dengan tegas menolak Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019. Menurutnya, peraturan tersebut cacat hukum.

"Kami mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi," kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya diterima Jurnas.com, Senin (16/9). 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Permendag No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan adanya label halal.

Tulis Abadi menilai, penghapusan ini secara diametral melanggar tiga ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu: UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melanggar UU No. 41 th 2014 tentang perubahan UU No. 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Jika kita mengacu pada UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya," terang Tulus Abadi.

Selanjuntya, kata Tulus Abadi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) juga dijelaskan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya.

"Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum," tegas Tulus Abadi 

KEYWORD :

Kementerian Perdagangan Label Halal Tulus Abadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :