Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah dilakukan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sayangnya, pembahasan RUU KPK tersebut berjalan alot.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9). Fahri yang saat itu sebagai pimpinan Komisi III DPR mengatakan, pembahsan RUU KPK sudah dilakukan sejak 2010 antara DPR bersama pemerintah.
"Selama kepemimpian Pak SBY yang kedua itu kita bahas terus di Komisi III, rapat konsultasi dengan pemerintah sering. 2015 dimasukin lagi tarik ulur lagi, tapi kan sebagai RUU prioritas kan tidak pernah mundur tetap ada di Prolegnas," kata Fahri.
Jadi, kata Fahri, RUU KPK termausk UU yang pembahasannya paling sering dilakukan. Bahkan, RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak 10 tahun yang lalu.
"Jadi kalau ada yang bilang ujug-ujug dia ngga paham ini sudah masuk 10 tahun terkakhir gimana bisa ujug-ujug. Dan memang banyak masalah, masa ada UU ngga boleh berubah," tegasnya.
KEYWORD :Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK