Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna DPR sebelum pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Fahri, saat memimpin rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi menyampaikan laporan hasil rapat Baleg DPR bersama Pemerintah. Hasilnya, hampir seluruh fraksi sepakat UU KPK disahkan.
"Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, dua fraksi Gerindra dan PKS menerima dengan catatan, dan satu fraksi belum memberikan tanggapannya karena masih menunggu rapat konsultasi," kata Supratman, saat membacakan laporan hasil rapat Baleg DPR bersama Pemerintah.
Paripurna DPR Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota
Revisi UU KPK Pimpinan KPK Paripurna DPR