Rapat Kerja Komisi III bersama Menkumham Soal RKUHP
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didrop.
Menkumham, Yasonna Laoly khawatir pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan terhadap para hidung belang yang tidak memenuhi janjinya untuk menikahi wanita yang dijanjikan.
"Khusus Pasal 418 pak ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, (kata) `memiliki` yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir," kata Yasonna, sebelum pengambilan keputusan Tingkat I terkait RKUHP dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9).
"Jadi ini saya menginginkan, dan setelah mendengar, tadi berembuk, mungkin tidak sempat berbicara dengan Prof Muladi, Prof Tuti (Harkristuti Harkrisnowo), tetapi dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pemerintah, saya memohon untuk di-drop," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin menyarankan agar usulan Pemerintah tersebut dilakukan pembebasan secara mendalam dengan lobi-lobi di ruang pimpinan Komisi III DPR.
"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," terang Azis.
Berikut bunyi Pasal 418 yang diusulkan untuk di drop:
Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3
Pasal 418 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4
Komisi III DPR RKUHP Paripurna DPR