Sabtu, 23/11/2024 12:09 WIB

Seluruh Fraksi Setuju RKUHP Disahkan UU di Paripurna DPR

Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Komisi III DPR dan Pemerintah yang diwakili Menkumham menandatangani persetujuan DKUHP pada tingkat I untuk dibawa ke Paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Dalam penyampaian pandangan fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHP dalam pembahasan tingkat I untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II dalam Paripurna DPR.

"Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti pada pembasahan di tingkat II," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, saat rapat kerja pada pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, di Gedung DPR, Rabu (18/9).

Selanjutnya, Komisi III DPR bersama Pemerintah membubuhkan tandatangan sebagai bentuk persetujuan atas RKUHP tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan pada tingkat II di Paripurna DPR.

Sebelum persetujuan itu ketok, Ketua Tim Ahli Muladi menyatakan ucapan syukur atas penuntasan pembahasan RKUHP tersebut yang memakan waktu hingga empat tahun tersebut.

Menurutnya, penuntasan RKUHP tersebut atas keseriusan DPR bersama pemerintah.

"Secara umum saya bersyukur dengan tuntasnya pembahasan RKUHP sampai 4 tahun. Secara maraton dan saya menikmati proses ini. Karena tim panja pemerintah dan DPR serius dan sungguh-sungguh membahas," terang Muladi.

KEYWORD :

Revisi KUHP Komisi III DPR Paripurna DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :