Menpora Imam Nahrawi
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik KPK menduga Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp26,5 miliar. Dimana, Imam dan Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
"Total dugaan penerimaan Rp26.5 miliar," kata Alex sapaan Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9).
Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora dan penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
"Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," ujar Alex.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut dlduga sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ungkap Alex.
Sebelum proposal diajukan, lanjut Alex, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Di sisi lain, pada proses persidangan juga telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018.
"Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya (Menpora), melalui asisten pribadinya," tutup Alex.
Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.
Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :Dana Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi