Sabtu, 23/11/2024 02:45 WIB

Gaji Guru Honorer Akan Gunakan DAU

Muhadjir Effendy mengupayakan gaji guru honorer tidak lagi diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy (Foto: BKLM)

Natuna, Jurnas.com - Mulai tahun depan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengupayakan gaji guru honorer tidak lagi diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebagai gantinya, Mendikbud akan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAU) masing-masing daerah, untuk pemberian gaji guru honorer tersebut, seperti halnya sumber penggajian guru pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami sedang memperjuangkan agar gaji honorer mulai tahun depan tidak diambil dari BOS, tapi dari DAU," kata Mendikbud usai meluncurkan Digitalisasi Sekolah, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu (18/9) kemarin.

Mendikbud juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, supaya gaji guru honorer berbasis upah minimun regional (UMR). Atau paling tidak, jumlahnya seperti gaji tahun pertama PNS.

Dalam kesempatan itu Muhadjir juga mengingatkan perihal pengangkatan guru honorer. Dia meminta agar kepala daerah tidak lagi mengangkat guru honorer, guna menuntaskan masalah guru honorer yang saat ini jumlahnya 700.000-an.

"Kalau ini (angkat honorer) terjadi, kita tidak akan bisa menuntaskan masalah guru honorer. Saya mohon, tidak boleh lagi angkat honorer," ujar Mendikbud.

Adapun kepada guru yang sudah memasuki usia pensiun, Mendikbud berharap mereka memperpanjang masa baktinya, hingga ada guru pengganti.

"Mereka diperpanjang PNS-nya? Bukan, tapi mengabdi sampai ada guru pengganti. Nanti gajinya bisa diambilkan dari BOS," tandas dia.

KEYWORD :

DAU Dana BOS Guru Honorer Mendikbud Muhadjir Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :