Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Tiga petinggi Kementan tersebut adalah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Syukur Iwantoro; Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementan, Suwandi; dan Direktur Perbenihan Holtikultura Kementan, Sukarman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," Febri, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9).
KPK sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya yakni, anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
Kasus Korupsi KPK OTT Impor Bawang Putih