Jum'at, 22/11/2024 21:33 WIB

DPD RI Harus jadi Lembaga Perwakilan Daerah yang Kuat

Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis, berharap DPD RI akan menjadi lembaga negara yang semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Pimpinan DPD RI saat menyampaikan materi pada masa orientasi Anggota DPD RI periode 2019-2024, Kamis (19/9).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis, berharap DPD RI akan menjadi lembaga negara yang semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Mengingat, hakikat DPD RI lahir sebagai respons atas tuntutan reformasi yang menghendaki penguatan daerah untuk memperteguh persatuan dalam wadah NKRI.

Hal itu disampaikan Darmayanti, saat menyampaikan materi pada masa orientasi Anggota DPD RI periode 2019-2024, Kamis (19/9). Ia menjelaskan, DPD RI harus dapat mengakomodasi aspirasi dan kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional yang berkaitan dengan daerah, percepatan dan pemerataan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DPD RI periode 2019-2024.

“Banyak persoalan di daerah yang dapat diserap menjadi aspirasi yang akan diperjuangkan secara konstitusional melalui DPD RI. Inilah sesungguhnya arti dari Renstra DPD RI sebagai panduan dan arah capaian strategis dari kerja politiknya pada periode ke depan,” ucap Darmayanti yang mewakili Provinsi Sumatra Utara.

Darmayanti menjelaskan bahwa penyusunan Renstra DPD RI didasarkan pada analisis SWOT (Strength-Weakness-Opportunities-Threat) dari DPD RI. Untuk aspek Strenght (kekuatan), DPD RI mempunyai legitimasi politik yang kuat, dimana perolehan jumlah suara setiap Anggota DPD RI banyak yang mencapai hingga jutaan suara. Anggota DPD RI juga memiliki agenda kegiatan did aerah yang dapat digunakan menjaring aspirasi yang berkembang di daerah dengan adanya dukungan dari Sekretariatan Jenderal sebagai supporting system.

Sedangkan untuk Weakness (kelemahan), Darmayanti menilai peran dan fungsi DPD RI sering diposisikan seperti organisasi masyarakat atau LSM. DPD RI hanya diberikan kewenangan mengajukan usul rancangan undang-undang dan dapat ikut dalam pembahasan RUU bersama DPR RI, tetapi DPD RI tidak memiliki kewenangan dalam membentuk dan mengesahkan undang-undang.

“Demikian pula dalam hal memberikan pandangan/pendapat terhadap RUU maupun pengawasan terhadap undang-undang. DPD RI tidak pernah tahu bagaimana nasib dari usul RUU, pandangan/pendapat terhadap RUU maupun pengawasan terhadap UU setelah diserahkan ke DPR RI,” ucapnya.

Lanjutnya, mekanisme kerja legislasi juga dinilai melemahkan DPD RI. DPD RI hanya sebatas mengusulkan RUU yang sedang dibahas. Selanjutnya DPD RI tidak pernah tahu perkembangan usulan RUU tersebut. "Hal ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap Prolegnas yang sudah disepakati tiga lembaga DPR RI-DPD RI - Pemerintah selama ini masih kurang," imbuhnya.

Untuk aspek Opportunities (peluang), Darmayanti menilai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPD RI implementasinya diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain itu, DPD RI juga mempunyai kewenangan dalam fungsi anggaran. DPD RI dapat terlibat dalam pembahasan APBN yang terkait dana transfer daerah yang saat ini menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian daerah untuk tujuan pembangunan.

Aspek Threaths (ancaman), Darmayanti Lubis menyebut mengenai perlunya penguatan kewenangan DPD RI. Darmayanti menilai DPD RI menemui berbagai kendala dalam melakukan amandemen UUD 1945 untuk penguatan kewenangan. Selain itu, berkembangnya pandangan politik yang mengarah kepada upaya pelemahan bahkan penghapusan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal ini dipicu oleh anggapan mengenai kurangnya efektivitas DPD RI sebagai suatu lembaga negara yang merepresentasikan kepentingan daerah. Selain itu, masih kuatnya arus kepentingan politik yang sentralistis juga dianggap sebagai aspek ancaman.

Menurut Darmayanti, kepentingan dan pemikiran politik seharusnya berorientasi pada semangat otonomi untuk kesejahteraan daerah. Termasuk berbagai bentuk dukungan masyarakat terhadap penguatan DPD RI juga semestinya dibina sehingga melahirkan suatu pengakuan terhadap pentingnya eksistensi dan penguatan DPD RI, bukan sebaliknya.

“Berdasarkan evaluasi kelembagaan DPD RI pada periode lalu dan potensi dan permasalahan yang dihadapi, maka visi ke depan DPD RI harus menjadi lembaga parlemen yang kuat dan aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan daerah. DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan daerah melalui fungsi-fungsi DPD RI. Dengan memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan di daerah, DPD RI justru akan semakin menguatkan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam, menekankan pada pentingnya pelaksanaan tugas DPD RI yang sesuai mandat UUD 1945 dan UU MD3. Dimana setiap Anggota DPD RI harus benar-benar fokus memperjuangkan isu-isu kepentingan daerah.

"DPD RI Sebagai lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat, sudah seharusnya DPD melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan perspektif sektoral sebagaimana ruang DPR RI, oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, DPD harus diperjelas dan konstitusional," tegasnya.

Muqowam juga berpendapat bahwa struktur dan operasional DPD harus berbeda dengan DPR sehingga bisa secara powerfull bersama masyarakat dan daerah. Terkait dengan isu Amandemen UUD 1945 untuk menguatkan DPD RI, Muqowam menyatakan persetujuannya. Tetapi dia meminta agar DPD RI tidak terjebak pada isu tersebut dan melupakan kepentingan daerah yang menjadi tujuan utama DPD RI.

"Terkait dengan Amandemen UUD 1945, itu baik sebagai upaya menambah kekuatan & peningkatan kualitas DPD tetapi laksanakan dulu apa yang sudah ada hari ini," pinta Muqowam.

KEYWORD :

Warta DPD RI Pimpinan DPD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :