Sabtu, 23/11/2024 12:01 WIB

Mangkir Pemeriksaan KPK, Ketua Fraksi Golkar Mekeng Plesiran ke Luar Negeri

Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Melchias Markus Mekeng

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Febri mangkir dengan alasan sedang menjalani dinas dan pengobatan di luar negeri.

"Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri dan melakukan check up kesehatan," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Kamis (19/9).

Febri mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan keberadaan Ketua Komisi XI DPR itu di luar negeri dalam rangka kegiatan dinas sebagai anggota DPR RI.

"Kegiatan disebut dalam rangka pembahasan RUU Bea Material," terangnya.

Mekeng sedianya akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Sebelumnya, Mekeng juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Senin (16/9/2019).

Untuk diketahui, KPK telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).

Sementara itu, pada kasus ini KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Samin Tan disinyalir telah memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :