Menpora, Imam Nahrawi
Jakarta, Jurnas.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menpora, Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando mengakui, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK pada 23 Agustus 2019.
"Sudah (menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam Fernando, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Nahrawi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Saat ini, Nahrawi sendiri masih berada di Jakarta dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka Imam dan Ulum ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat lima terdangka. Mereka yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.
Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dana Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi