Kontainer limbah plastik
Jakarta, Jurnas.com - Rencana mengirim kembali atau reekspor kontainer limbah plastik mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) perlu dikawal dan diawasi dengan ketat."
"Kami apresiasi pemerintah yang telah mengambil sikap tegas bahwa kontainer limbah plastik impor yang bermasalah dan mengandung B3 akan dilakukan reekspor ke negara asal limbah tersebut. Namun dalam pelaksanaannya harus benar-benar diawasi secara ketat," kata Sekjen Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik dan Transportasi Indonesia / Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ridwan mengingatkan agar jangan sampai kontainer B3 tersebut diabaikan atau tidak diurus (abandon) oleh importirnya di pelabuhan, baik diterminal maupun di tempat penimbunan sementara (TPS) pabean.
"Jangan sampai terulang seperti kejadian daging sapi impor dan besi bekas beberapa tahun yang lalu , dimana banyak kotainer itu yang di abandon oleh importirnya," ujar Ridwan.
Dia menegaskan, permasalahan baru akan timbul pada saat kontainer yang sudah mendapat ijin reekspor kemudian di abandon oleh importir nya lantaran belum adanya aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengabaian reekspor oleh importirnya.
IMLOW mencatat, abandon pernah terjadi pada saat reekspor daging sapi ilegal oleh PT KSU beberapa tahun lalu di pelabuhan Tanjung Priok.
Pada kasus ini, importirnya mengabaikan (abandon) 42 kontainer yang berisi dagjng ilegal yang seharusnya direekspor akan tetapi tidak dilaksanakan kewajiban reekspornya sehingga menyebabkan gangguan lingkungan akibat daging busuk dan akhirnya memerlukan waktu lama serta biaya besar untuk pemusnahannya.
"Kita tidak ingin kasus abandon terulang kembali karena bisa merugikan banyak pihak termasuk stakholders di pelabuhan maupun masyarakat umum. Dan olehkarenanya kegiatan reekspor terhadap seluruh kontainer limbah impor bermasalah itu perlu di awasi oleh instansi terkait,"ucap Ridwan.
Ditjen Bea dan Cukai, menyatakan total kontainer sampah plastik impor mencapai 2.041 kontainer yang tersebar di Tanjung Perak Surabaya, Batam, Tanjung Priok dan Tanggerang. Adapun khusus di Pelabuhan Priok terdapat 1.024 kontainer limbah plastik seperti itu.
Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.
Arahan Presiden
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi saat melakukan ekspos reekspor sembilan kontainer B3 di Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (18/9/2019) mengatakan, seluruh kontainer impor limbah plastik bermasalah yang masuk wilayah RI, akan dilakukan reekspor ke negara asal barang tersebut.
Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni kalau ada pelanggaran pada importasi mesti di lakukan tindakan tegas yakni reekspor.
Reekspor sembilan kontainer itu merupakan tahapan dari kegiatan reekspor seluruh importasi limbah bermasalah itu.
Berdasarkan catatan IMLOW, khusus di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer-kontainer impor limbah plastik bermaslaah itu kini selain berada di container yard terminal peti kemas juga berada di tempat penimbunan sementara (TPS) Pabean Tanjung Priok.
Jumlah kontainer impor plastik yang masih berada di TPS pabean Tanjung Priok itu mencapai 810 kontainer yang seluruh kontainer itu berukuran 40 fet.
Kontainer-kontainer itu berada di TPS Agung Raya Warehouse sebanyak 40 kontainer, TPS Airin sebanyak 111 kontainer, TPS Buana Amanah Karya 47 kontainer, TPS Dharma Kartika Bakti 92 kontainer, TPS Kodja Terramarin 32 kontainer, TPS Multi Terminal Indonesia 200 kontainer, TPS Primanata Jasa Persada 21 kontainer, TPS Transporindo Lima Perkasa 135 kontainer, dan TPS Wira Mitra Prima 93 kontainer.
Reekspor kontainer limbah plastik B3