Sabtu, 23/11/2024 23:21 WIB

RKUHP MINTA DITUNDA

Pimpinan DPR Minta Rapat Konsultasi Bersama Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, RKUHP tersebut atas keinginan Preside Jokowi melalui Supres. Atas dasar itu, seluruh UU yang pernah diproduksi menyebabkan begitu banyak sumber hukum di Indonesia, didorong mengikuti pasal UU KUHP.

"Jadi madzhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan UU nya itu adalah Mazhab kodifikasi UU, itu yang kami mengerti," kata Fahri, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Kata Fahri, Presiden Jokowi kemungkinan belum mendapat penjelasan yang utuh dari DPR. Untuk itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

"Mungkin keinginan presiden belum mendapatkan penjelasan yang komplit, karena itu saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin sebelum hari Selesa disahkannya menjadi UU," kata Fahri.

Sebelumnya, Jokowi mengakatan, penundaan pengesahan RKUHP tersebut berdasarkan masukan dari berbagai kalangan yang menolak beberapa pasal dalam UU tersebut.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi mengaku, telah memerintahkan Menkumham, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.

Diketahui, Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan RKUHP.

Dalam penyampaian pandangan fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHP dalam pembahasan tingkat I untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II dalam Paripurna DPR.

"Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti pada pembasahan di tingkat II," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, saat rapat kerja pada pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, di Gedung DPR, Rabu (18/9).

KEYWORD :

RUU KUHP Komisi III DPR Menkumham Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :