Sabtu, 23/11/2024 23:13 WIB

Soal RKUHP, PAN: Kami Dukung Jokowi Tanpa Syarat

Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk ditetapkan menjadi UU pada tingkat II di Paripurna DPR.

Ketum PAN, Zulkifli Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk ditetapkan menjadi UU pada tingkat II di Paripurna DPR.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung Presiden Jokowi terkait keputusan untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut menjadi UU pada Paripurna DPR besok, Selasa (24/9).

"Kami dukung Jokowi, tanpa syarat. Sehingga apapun keputusan Presiden saya ikut," kata Zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9).

Menurutnya, DPR akan melakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi untuk membahas sejumlah pasal yang menjadi polemik di masyarakat. Sehingga, masih ada waktu hingga sidang paripurna terakhir jelang berakhirnya jabatan anggota DPR periode 2014-2019 pada 27 September mendatang.

"Pimpinan fraksi  akan bertemu dengan Presiden, masih ada waktu sampai tanggal 27 September," terang Ketua MPR itu.

Diketahui, Jokowi mengakatan, penundaan pengesahan RKUHP tersebut berdasarkan masukan dari berbagai kalangan yang menolak beberapa pasal dalam UU tersebut.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi mengaku, telah memerintahkan Menkumham, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.

Jokowi berharap, DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RKUHP tersebut. "Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," katanya.

KEYWORD :

RUU KUHP Komisi III DPR Menkumham Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :