Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat langkah Presiden Jokowi menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) menunjukkan ketegasan Jokowi dalam menyikapi situasi politik sekarang.
Aksi protes sejumlah elemen masyarakat terkait sejumlah RUU bermasalah, menurut Fauzan, justru dipicu oleh ketidakjelasan sikap DPR.
“Presiden sudah tegas, dia menunda untuk empat RUU. Sekarang tinggal DPR agar tidak berlarut-larut. Tinggal nanti kita semua elemen bangsa mengawal pembahasan pada periode DPR yang akan datang, yang baru,” kata Fauzan kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Kemarin, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) pada periode ini, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi mengatakan penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengikis perdebatan di masyarakat.
Empat RUU itu, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan. Jokowi mengatakan penundaan dilakukan agar pemerintah dan DPR mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Fauzan mengatakan sejumlah materi dalam empat RUU itu perlu diperdalam karena masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Saya menilai presiden membaca aspirasi masyarakat untuk yang empat RUU itu. Ini menunjukkan responsivitas dari presiden untuk melihat situasi,” kata dia.
Persoalan RUU itu, menurut Fauzan semakin keruh setelah DPR tidak melontarkan sikap yang tegas seperti Jokowi.
“Sementara kelihatannya belum ada statement yang jelas dari DPR sekarang,” katanya.
Menurut Fauzan, untuk mengatasi gelombang protes mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, DPR harus mengambil sikap yang sama dengan presiden.
“Saya pikir itu unjuk rasa akan berakhir. Persoalannya itu kan dari yang kemarin itu kan. Kemarin kan kesannya RUU KPK itu yang semangat sekali kan DPR. Nah ini kan saya pikir untuk menekan DPR agar ada kejelasan sikap dari DPR itu bahwa akan menunda,” katanya.
Kata Fauzan, sejumlah RUU bermasalah itu tidak akan bisa dibahas sampai pengesahan. “Karena RUU tidak bisa disahkan oleh salah satu pihak,” katanya.
KEYWORD :RUU KUHP Komisi III DPR Presiden Jokowi