Sabtu, 23/11/2024 14:07 WIB

KPK Tetapkan Bos Perum Perindo Tersangka Suap Impor Ikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan 2019.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan 2019.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Risyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain Risyanto, penyidik KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu MMU dan RSU,” kata Saut, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9).

Dalam kasus ini, Risyanto pucuk pimpinan Perum Perindo selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang mengajukan kuota impor ikan membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan. Padahal, PT NAS merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang masuk catatan hitam atau diblacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

“Sehingga saat ini PT NAS, MMU tidak bisa mengajukan kuota impor,” kata Saut.

Menurut Saut, ihwal pembicaraan pengurusan proyek berawal dari seorang mantan pegawai Perum Perindo yang mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.

Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, disepakati jika Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemendag).

“Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS,” ucap Saut.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.

“MMU menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan,” ujar Saut.

Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar USD30 ribu atau setara Rp400 juta lebih kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.

Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan, jumlah dan komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.

“Komitmen fee yang disepakati adalah sebesar Rp1300,” pungkas Saut.

Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Perum Perindo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :