Minggu, 24/11/2024 02:22 WIB

36 persen Perempuan Masuk Pengurus Baru PDIP Didaftar ke Kemenkumham

Ketika satu sama lain ada perselisihan, kita dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawati untuk seadil-adilnya.

Pengurus DPP PDI Perjuangan di Kemenkumham

Jakarta - Mahkamah partai dan kuota perempuan sebanyak 36 persen ada dalam kepengurusan DPP PDI Perjuangan yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendaftaran itu sebagai perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan baru hasil Kongres V PDIP di Bali 2019.

Pendaftaran itu dilakukan di Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Menkumham Yasona H. Laoly menerima langsung pendaftaran itu bersama jajarannya. Sementara DPP PDI Perjuangan (PDIP) diwakili oleh Wasekjen Utut Adianto bersama sejumlah Ketua DPP. Yakni Komaruddin Watubun, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, dan Sri Rahayu. Para staf kesekretariatan PDIP juga ikut mendampingi.

Utut Adianto menjelaskan ada perbaikan AD/ART yang disertakan di dalam berkas perubahan itu. Hal itu akan menjadi pedoman kerja yang mengikat bagi semua kader PDIP.

"Susunan pengurus DPP PDIP itu 36 nama dan dari situ ada 13 orang perempuan yang berarti 36 persen keterwakilan perempuan," kata Utut Adianto.

Eriko Sotarduga menambahkan, pengurus inti DPP PDIP berjumlah 27 orang dengan 9 orang  lainnya berada di departemen yang tak terpisahkan dari DPP. Ada tiga departemen yakni bidang internal; bidang pemerintahan; dan bidang kerakyatan.

KUata Utut, pihaknya juga mendaftarkan keberadaan mahkamah partai di berkas baru itu. Nantinya mahkamah itu diketuai oleh Ketua DPP Bidang Hukum.

Menurut Utut, sesuai prinsip yang diajarkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai adalah laiknya keluarga besar. Sehingga setiap perselisihan yang ada pun diselesaikan di internal. Maka Mahkamah partai itu merupakan perwujudannya.

"Jadi ketika satu sama lain ada perselisihan, kita dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawati untuk seadil-adilnya," kata Utut.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pihaknya selalu mengutamakan cara musyawarah dan mufakat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan. Dan semuanya dilakukan dengan cara yang sangat obyektif.

Sebagai contoh, pada saat pencalegan Pemilu 2019 lalu, yang berselisih akan diundang untuk hadir di DPP PDIP. Semua pihak itu lalu diminta menunjukkan bukti dan prosesnya direkam. Dari semua itu barulah dipaparkan dan diputuskan oleh pimpinan pusat partai.

"Ini menyangkut masalah nasib orang dan bagian dari pelaksanaan demokrasi kita di partai. Sekaligus untuk mendidik agar kita menjadi parpol yang sehat, parpol yang betul-betul objektif, betul-betul mengutamakan pendidikan karakter dari kadernya," kata Djarot menjelaskan prinsip kerja mahkamah partai itu.

Terakhir, Utut bersama para pimpinan pusat PDIP itu pun melakukan serah terima berkas secara simbolis kepada Menteri Yasonna.

"Terima kasih atas penerimaan menteri dan jajaran. Besar harapan kami ini bisa diproses sehingga kami bisa lebih cepat bekerja dan membantu demi perbaikan kesejahteraan rakyat," kata Utut.

Menteri Yasonna lalu menyatakan bahwa pihaknya menerima dan siap memproses berkas perubahan itu. "Bila lengkap dalam satu dua hari bisa diselesaikan pemrosesannya, terkecuali bila ada masalah," katanya.

KEYWORD :

Pengurus DPP PDIP Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :