Sabtu, 23/11/2024 11:11 WIB

Trump Desak India-Pakistan Rujuk

India menghapus Pasal 370 Konstitusi India, yang memberikan kawasan itu status khusus.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Washington, DC, 1 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mendesak Perdana Menteri India, Narendra Modi kembali rujuk dengan Pakistan di tengah perselisihan yang mendalam tentang Kashmir.

"Dalam pertemuan di sela-sela sidang Majelis Umum PBB ke-74, Trump mendorong Modi untuk meningkatkan hubungan dengan Pakistan dan memenuhi janjinya untuk memperbaiki kehidupan rakyat Kashmir," kata juru bicara Gedung Putih, Hogan Gidley dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, Senin (5/8), pemerintah India menghapus Pasal 370 Konstitusi India, yang memberikan kawasan itu status khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengintegrasikan satu-satunya wilayah mayoritas Muslim dengan seluruh negara.

Sejak saat itu, ratusan orang, sebagian besar pemimpin politik, ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang .

Jammu dan Kashmir itu dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh.

Sejak berpisah pada 1947, India dan Pakistan telah berperang sebanyak tiga kali pada 1948, 1965 dan 1971 dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Menjelang pertemuan bilateral, Trump mengatakan akan lebih bagus jika New Delhi dan Islamabad dapat menemukan solusi bagi Kashmir.

KEYWORD :

Majelis Umum PBB Amerika Serikat Donald Trump




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :