Aksi para pelajar menuju gedung DPR. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan, agar memastikan para siswa tidak mengikuti unjuk rasa.
Sebagaimana diketahui, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Rabu (25/9).
Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta, sebelum terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di sekitar Gedung DPR.
"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Ade Erlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemdikbud, di Jakarta
Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Kepada orang tua, diimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum, sebagaimana Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Pelibatan keluarga tersebut, kata Ade, meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan atau yang menganggu ketertiban umum, dan mencegah terjadinya tindak anarkis, atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah.
Para guru diminta agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.
"Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," tandas Unifah.
KEYWORD :Siswa Demo Kemdikbud Unjuk Rasa DPR