Ilustrasi LHKPN
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prsetyo.
Berdasarkan laman resmi KPK, Rizal Djalil terakhir kali melaporkan kekayaan pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK kepada KPK. Tercatat harta kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 8.397.579.751.
Harta Rizal terdiri dari bergerak dan tidak bergerak. Rizal tercatat memiliki tujuh bidang tanah di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Badung, dan Kerinci. Totalnya ditaksir mencapai Rp 7.834.000.000.
Sementara harta bergeraknya, Rizal melaporkan memiliki satu mobil Toyota Harrier Jeep yang ditaksir seharga Rp 320.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 80.000.000.
Rizal juga melaporkan memiliki kas Rp 1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp 500.000. Tapi dia tercatat mempunyai utang sebesar Rp 2.000.000.000. Sehingga bila ditotalkan keseluruhannya sejumlah Rp 8.397.579.751.
Kasus Korupsi Harta Kekayaan Rizal Djalil