Pesantren Mahad Aly Tarbiyatul Lampung
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pondok pesantren (ponpes) akan mendapatkan cipratan dana dari APBN dan APBD, setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Regulasi ini dinilai akan menguntungkan pesantren, karena akses mendapatkan suntikan dana menjadi lebih besar, setelah sebelumnya hanya mengandalkan pendanaan lewat Kemenag.
“UU ini memberi kewenangan kepada pusat dan daerah untuk membantu pesantren. Jadi pesantren punya akses yang lebih besar untuk pendanaan dan pengakuan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, pada Kamis (26/9) di Jakarta.
Selain diuntungkan dari segi pendanaan, lanjut Amin, UU Pesantren juga menguatkan tradisi dan distingsi keilmuan yang selama ini berkembang di pesantren, alih-alih diintervensi oleh pusat.
Bahkan, pendidikan non-formal di dalam pesantren yang sebelumnya tidak diakui, kini mendapatkan pengakuan yang setara dengan pendidikan formal.
“Makanya ada Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh. Setiap pesantren ada Dewan Masyayikh, yang akan menjaga kualitas internal itu. Sedangkan Majelis Masyayikh sebagai lembaga nasional yang membuat kurikulumnya,” jelas Amin.
Amin menambahkan, pihaknya terus melakukan pendataan pesantren di seluruh Indonesia. Upaya tersebut bertujuan agar pemerintah dapat melakukan fasilitasi dan memberikan pengakuan.
UU Pesantren Kementerian Agama Kamaruddin Amin Dirjen Pendis