Presiden RI Joko Widodo saat hadiri sidang MPR-RI. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi mempertimbangkan soal penerbitan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU KPK.
Jokowi mengatakan, pertimbangan penerbitan Perppu itu berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah tokoh nasional.
"Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu," kata Jokowi, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh nasional, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).
Kata Jokowi, tentu saja masukan tersebut akan kita segera didiskusikan dan dikalkulasikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
"Kan sudah saya jawab akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi menjawab awak media.
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Sementara, Mahfud MD selaku perwakilan para tokoh mengatakan pembicaraan mengenai UU KPK dengan Presiden Jokowi menghasilkan tiga opsi. Selain Perppu KPK, ada juga opsi legislatif review yang bisa dilakukan parlemen dan judicial review yang bisa ditempuh ke Mahkamah Konstitusi.
"Presiden juga sudah menampung, pada saatnya yang memutuskan istana," ujar Mahfud.
Diketahui, Jokowi menggelar pertemuan dengan puluhan tokoh dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9) siang. Sebelum itu, Jokowi lebih dahulu bertemu dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
KEYWORD :Revisi UU KPK Presiden Jokowi Komisi III DPR