Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta, Jurnas.com - Sistem kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 tahun berdiri justru membuat perekonomian Indonesia semakin terpuruk. Sebab, KPK lebih mengedepankan penindakan daripada pencegahan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah untuk mengingatkan Presiden Jokowi terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9).
Fahri mengtakan, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK dengan tujuan mengembalikan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK justru mengulangi kegagalan yang sudah terjadi selama 17 tahun silam. Dimana, KPK hanya melakukan penangkapan yang ongkosnya lebih mahal dari hasil.
"Pencegahan tidak dilakukan, pemberantasan korupsi seperti menembak hewan di kebun binatang, tidak akan selesai sampai kiamat, memburu amplop seperti sekarang tidak akan selesai," kata Fahri.
Bahkan, kata Fahri, sistem kerja KPK selama ini membuat dunia luar melihat Indonesia sebagai negara yang tidak bisa diandalkan dalam investasi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tanah air semakin rendah.
"Investasi tidak datang, utang menumpuk, lama-lama kita koleps tidak mampu membayar hutang menumpuk, ini bahaya yang mengancam bangsa kita kedepan," tegas Fahri mengingatkan Presiden Jokowi.
Terkait wacana untuk menerbitkan Perppu KPK, Fahri mengaku, sudah sejak lama mengusulkan kepada Presiden Jokowi. Mengingat, pemberantasan korupsi sesuatu yang darurat karena tidak ada tanda-tanda penyelesaian sejak 17 tahun UU pemberantasan korupsi disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
"Maka kita bisa mengatakan bahwa ada kedaruratan seperti kita memiliki wabah penyakit yang 17 tahun tidak hilang, maka wajar kalau dikatakan sebagai kedaruratan, dan kedaruratan itu mengantarkan presiden untuk bisa mengambil kekhususan membuat Perppu," tegas Fahri.
"Tapi Perppu yang dimaksud adalah Perppu yang mendesain ulang seluruh konsep pemberantasan korupsi yang selama ini sudah gagal, karena gagal mencegah. Kegagalan mencegah inilah yang seharusnya menjadi fokus presiden apabila ingin mendesain," demikian Fahri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan soal penerbitan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU KPK.
Jokowi mengatakan, pertimbangan penerbitan Perppu itu berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah tokoh nasional.
"Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu," kata Jokowi, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh nasional, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).
Kata Jokowi, tentu saja masukan tersebut akan kita segera didiskusikan dan dikalkulasikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
"Kan sudah saya jawab akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi menjawab awak media.
KEYWORD :Revisi UU KPK Komisi III DPR Presiden Jokowi