Rabu, 27/11/2024 07:10 WIB

19 Kali Mangkir Sidang, Jaksa Minta Terdakwa Ditetapkan Buronan

Perkara pemalsuan dokumen asuransi Alvin Liem (AL) kembali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/9). Tercatat, ini yang ke 19 kalinya, terdakwa mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Persidangan pemalsuan dokumen asuransi

Jakarta, Jurnas.com - Perkara pemalsuan dokumen asuransi Alvin Liem (AL) kembali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/9). Tercatat, ini yang ke 19 kalinya, terdakwa mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Karena terlalu sering mangkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Totok Ridarto supaya menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.

Namun permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta jaksa untuk tetap menghadirkan paksa terdakwa AL untuk persidangan Rabu (2/10) nanti.

“Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Sudah contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Makanya kami meminta hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” papar JPU Sri seusai persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/9).

Sri juga memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. “Walau sudah ditetapkan buronan, persidangan tetap kami lanjutkan. Dan kami tetap berupaya maksimal menghadirkan terdakwa,” tegas Sri.

Diuraikan Sri pula, sebenarnya untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim untuk menghadirkan terdakwa AL secara paksa. Namun menurut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan pihaknya ke tiga alamat terdakwa, tak satu pun digubris terdakwa.

“Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif,” ungkap Sri.

Diungkap Sri pula, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan,” pungkas Sri.

Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan bahwa tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa. “Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami,” kata Agung.

Menurut Agung, adanya surat dokter yang menyebutkan kalau klien mereka sakit adalah bukti konkrit bahwa klien mereka sakit. “Kalau ada yang bilang klien kami terlihat sehat, itu hanya prejudice, atau prasangka. Tapi surat dokter itu fakta kalau klien kami sedang sakit. Setahu kami klien kami mengidap sakit diabetes dan darah tinggi,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 disebutkan, bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.

Namun sudah sejak 17 September 2018 hingga saat ini, sudah setahun lebih namun masih mandek, dan masih tahap pemeriksaan saksi saksi, itu pun selalu gagal karena terdakwa tidak pernah hadir.

Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kasus Asuransi Mangkir Persidangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :